28 April 2020

PENDAPAT ULAMA ARAB SAUDI TENTANG HUKUM SHALAT JAMAAH BERJARAK (SOCIAL DISTANCING)

SYEKH AL-SYITSRI: JARAK ANTARA JAMAAH DALAM SHAFF SHALAT BERJAMAAH TIDAK BERPENGARUH TERHADAP SAHNYA SHALAT



Seorang anggota Dewan Ulama Senior Arab Saudi, Penasihat Pengadilan Kerajaan Arab Saudi, Syekh Dr. Saad bin Nashir Al-Syitsri, menjelaskan bahwa pembatasan jarak jamaah dalam shaff shalat tidak mempengaruhi sahnya shalat, karena itu bukan salah satu dari wajib shalat.

Pada saat diwawancarai oleh saluran SaudiaTV (Ahad, 26 Desember 2020), beliau menjelaskan: "Tidak diragukan bahwa upaya langkah preventif dan pencegahan guna menjaga  jiwa dan menghentikan penyebaran penyakit merupakan upaya mendekatkan diri kepada Allah 'Azza wa Jalla; meskipun demikian, merapikan shaff diatur dalam syariat, sebagaimana sabda Nabi shallallahualaihi wa sallam: "تَرَاصُوْا وَسُدُّوا اْلخَلَلَ وَلَا تَتْرُكُوْا فُرَجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ" artinya: "rapatkan (shaff), tutup setiap celah, jangan tinggalkan celah-celah untuk setan". Sesungguhnya perintah-perintah ini bukanlah untuk wajib, tetapi mustahab, menurut jumhur ahli ilmu. Oleh karenanya, mereka tidak melihat ini berpengaruh kepada sahnya shalat, terutama ketika disana ada 'udzur yang memaksa harus menjaga jarak".

Dan beliau menambahkan: "Para imam telah memberikan dalil dari imam 4 madzhab bahwa ini bukan termasuk perkara wajib. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mendirikan shaff shalat karena sebagai penyempurna sholat, para imam berkata bahwa ini menunjukkan kepada perkara mustahab (sunnah), karena tidak disebutkan sebagai rukun atau wajib shalat. Kesempurnaan dari hal tersebut merupakan nilai tambah bagi hakikatnya yang belum dapat diwujudkan. Dan seperti di dalam sabda Nabi SAW: "فَإِنَّ إِقَامَةُ الصَّفِّ مِنْ حُسْنِ الصَّلَاةِ" artinya: "sesungguhnya mendirikan shaff adalah dari kebaikan shalat", ini menunjukkan perkara mendirikan shaff adalah sunnah, bukan wajib. Karena jika ini wajib, maka bukan sebagai sebaiknya shalat, karena kebaikan sesuatu itu adalah tambahan dari kesempurnaan, dan itu tambahan dari sesuatu yang wajib. Oleh karenanya, saat dikatakan kepada Anas, "Aku tidak mengingkari", "Kamu tidak mengingkari sesuatu kecuali kalian tidak mendirikan shaff". Tetapi Rasulullah SAW tidak menyuruhnya mengulangi shalat. Dari disini diketahui, bahwa merapatkan shaff shalat bukan perkara yang wajib, dan meninggalkannya tidak berarti berpengaruh kepada sahnya shalat, sebagaimana madzhab mayoritas ahli ilmu, dari salaf hingga khalaf, dan itu perkataan imam 4 madzhab. Adapun yang mewajibkannya adalah pendapat Ibnu Hazm Azh-Zhahiri yang telah menyelisihi pendapat ulama secara syariah. Oleh karenanya, maka sesungguhnya melakukan pembatasan jarak ini, tidak berpengaruh terhadap sahnya orang yang shalat".




Bisa dilihat juga videonya disini:





PENDAPAT ULAMA ARAB SAUDI TENTANG HUKUM SHALAT JAMAAH BERJARAK (SOCIAL DISTANCING)

SYEKH AL-SYITSRI: JARAK ANTARA JAMAAH DALAM SHAFF SHALAT BERJAMAAH  TIDAK BERPENGARUH TERHADAP SAHNYA SHALAT Seorang angg...